
Aspek *LEGAL FORMAL* yang perlu diketahui dan dipertimbangkan calon pembeli unit ruko / rumah di Cluster Nirwana Jepara (CNJ):
Status lahan CNJ: tanah milik pribadi owner / developernya, sudah PECAH per kavling, masing2 kavling sudah *bersertifikat HM*, copy sertifikat bisa dilihat pada saat transaksi.
Tidak semua Developer lahannya ber-sertifikat HM, sertifikatnya mungkin masih utuh (blm pecah), sertifikat masih HGB, mungkin karena;
√ Blm lunas pembebasan lahan
√ Sbg Jaminan Bank (pembebasan lahannya menggunakan uang bank).
Beda dengan CNJ, karena sertifikat sdh ada / jadi, status: *SHM* utk masing2 kavling, maka CNJ berani menawarkan sistem pembayaran cash keras, LANGSUNG BALIK NAMA SERTIFIKAT, dan IMB atas nama langsung pembeli, notaris bisa langsung membuat *Akte Jual Beli*, hal ini mungkin tidak bisa dilakukan developer lain, karena rata2 developer sertifikat belum pecah, masih HGB–> ke depan utk membuat sertifikat HM proses lumayan panjang dan mungkin sedikit berliku.
Fakta2 ini saya sampaikan, utk memberikan gambaran utuh aspek *legal formal* CNJ, karena SERTIFIKAT adalah satu2nya bukti kepemilikan rumah / lahan yg SYAH secara hukum. Dan karena rumah adalah ASET atau INVESTASI jangka panjang, maka semua harus dikondisikan dg baik dan teliti sejak awal, agar tidak ada masalah ke depannya.. 