Rumah adalah kebutuhan pokok setiap keluarga. Ada beberapa cara untuk memenuhi kebutuhan akan rumah :
- Disediakan oleh orang tua bagi yang kebetulan berasal dari keluarga berada
- Warisan orang tua
- Membeli cash atau membangun rumah sendiri bagi yang memiliki dana cukup
- Kredit melalui KPR yang banyak ditawarkan oleh developer dan bank.
Dalam tulisan ini kita hanya akan membahas poin 4, ya.. KPR ( Kredit Pemilikan Rumah ), karena cara ini yang paling banyak dilakukan orang, baik untuk memenuhi kebutuhan akan rumah, atau yang berniat untuk investasi. KPR adalah salah satu produk perbankan yang ditawarkan kepada masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan sistem kredit / mencicil.
Sebelum anda mengajukan permohonan KPR ke bank, sebaiknya perlu anda ketahui terlebih dahulu hal-hal atau langkah-langkah apa yang perlu anda persiapkan, tentunya agar semua berjalan lancar.
Berikut adalah hal-hal dan langkah-langkah yang perlu anda persiapkan :
- Biaya
Selain DP ( uang muka ), biaya-biaya lain yang perlu anda persiapkan adalah ;
- Pelunasan BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ) atau bahasa sederhananya Pajak Pembelian, yang harus dibayarkan oleh pembeli, bersamaan dengan PPH yang harus dibayarkan oleh penjual sebelum pembuatan Akta Jual Beli ( AJB ) dan Cover Note di notaris sebelum akad kredit.
- Biaya-biaya KPR yang ditentukan oleh bank, besarannya +/- 6% dari plafon kredit.
- BI Checking
Setelah dana siap untuk biaya-biaya tersebut di atas, langkah selanjutnya adalah menyerahkan fc KTP ( suami / isteri ) dan NPWP pada developer untuk diteruskan ke bank, agar dilakukan proses awal ( BI checking ).
- Pembayaran DP
Jika hasil BI checking positif, bank memberikan green light maka anda harus segera melakukan pembayaran DP dengan transfer, karena bank sekarang hanya menerima slip transfer sebagai bukti pembayaran, kwitansi bermaterai tidak berlaku lagi.
- Pengajuan dan Pemberkasan
Mengisi dan menyerahkan Formulir Permohonan KPR, dilengkapi dengan berkas-berkas yang disyaratkan oleh pihak bank untuk kemudian diajukan ke bank.
- SP3
Bank akan menjawab permohonan KPR anda dalam waktu 7 – 14 hari kerja setelah pengajuan, melalui SP3.
- Pembayaran BPHTB dan PPH
Segera lakukan pembayaran BPHTB setelah bank memutuskan permohonan KPR anda disetujui, bersamaan dengan developer / penjual melakukan pembayaran PPH.
- Akta Jual Beli ( AJB ) dan Cover Note
Anda bersama-sama pihak dari developer / penjual menghadap notaris dengan membawa bukti pelunasan BPHTB dan PPH, untuk selanjutnya dilakukan pembuatan Akta Jual Beli dan Cover Note.
- Akad Kredit
Setelah melewati 7 poin di atas, selanjutnya dilakukan AKAD Kredit yang dihadiri oleh semua pihak : Pihak bank, anda sebagai pembeli, developer sebagai penjual, dan notaris, biasanya bertempat di kantor bank terkait. Sebelum AKAD dilakukan, anda akan diminta membuka rekening di bank terkait, jika anda belum memiliki rekening di bank tersebut.
- Selesai
Setelah AKAD Kredit selesai, kewajiban anda selajutnya adalah membayar beban biaya KPR pada bank, pihak bank mencairkan dana KPR pada developer dan, pihak developer melaksanakan pembangunan unit rumah / ruko anda.
Tunggu apa lagi..? Segera wujudkan rumah impian anda.. !




